Sabtu, 23 Agustus 2025

Komnas HAM Harap Panglima TNI-KSAD Dorong Pengadilan Koneksitas Untuk Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika

omisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam berharap Panglima TNI dan KSAD mendorong proses pengadilan koneksitas untuk kasus pembunuhan dan mutilasi.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menunjukkan lokasi perencanaan pembunuhan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (20/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam berharap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mendorong proses pengadilan koneksitas untuk kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Mimika yang melibatkan oknum TNI dan masyarakat sipil.

Selain itu, keluarga korban, masyarakat, komunitas hak asasi manusia, termasuk pendamping hukum keluarga korban meminta pengadilan kasus tersebut digelar di Mimika bukan di Jayapura atau Makassar.

Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar bisa diakses, transparan, dan memungkinkan mereka untuk melakukan langsung.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (20/9/2022).

"Pengadilan koneksitas adalah sesuatu yang sifatnya legal dan bisa dilaksanakan. Apalagi ini ada pelaku dari sipil, TNI, dan korbannya dari sipil. Ini penting. Sehingga kami berharap, Panglima TNI, KSAD, mendorong penegakan hukum ini secara koneksitas," kata Anam.

Komnas HAM RI, kata dia, juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan memberian kesaksian.

Baca juga: Sederet Temuan Komnas HAM soal Kasus Mutilasi 4 Warga di Papua: Rencana Pelaku, Dugaan Penyiksaan

Pihaknya, kata dia, juga mendorong pengadilan koneksitas yang digelar di wilayah hukum Kabupaten Mimika dilakukan secara adil dan transparan demi tegaknya hak atas keadilan korban.

"Dan jaminan supaya peristiwa yang sama tidak berulang kembali," sambung dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan