Senin, 1 September 2025

Johanis Tanak atau I Nyoman Wara Gantikan Lili Pintauli, Komisi III: Sigit Danang Joyo Juga Pantas

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, adalah orang yang pertama kali menyebut bahwa nama dalam surat presiden (surpres) yang akan menggantikan Lili

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Calon pimpinan KPK Sigit Danang saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019. Tribunnews/Jeprima 

1. Firli Bahuri: 56 suara.
2. Alexander Marwata: 53
3. Nurul Ghufron: 51
4. Nawawi Pomolango: 50
5. Lili Pintauli Siregar: 44
6. Sigit Danang Joyo: 19
7. Lutfi Jayadi Kurniawan: 7
8. I Nyoman Wara: 0
9. Johanes Tanak: 0
10. Robby Arya Brata: 0

Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Jokowi telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pengganti Lili Pintauli Siregar di posisi Wakil Ketua KPK.

"Sudah dikirimkan (surpresnya). Ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR," kata Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Pratikno menyebut surpres tersebut sudah dikirim sekitar satu minggu yang lalu.

"Sudah semingguan," kata Pratikno.

Namun, Pratikno enggan memberi tahu soal nama yang disetorkan Presiden Jokowi kepada DPR soal pengganti Lili.

"Tanya ke DPR," pungkasnya.

Baca juga: Johanis Tanak atau I Nyoman Wara Disebut Gantikan Lili Pintauli di KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pihaknya agak timpang setelah ditinggal Lili Pintauli Siregar.

Ghufron berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengusulkan nama calon pengganti Lili Pintauli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tentu pimpinan KPK itu dapat terlaksana sesegera mungkin, karena kelengkapan pimpinan yang mestinya lima, saat ini empat, tentu sedikit menggangu," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).

"KPK berharap pengusulan siapapun yang dicalonkan presiden untuk dipilih DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," imbuhnya.

Sebagai informasi, sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada ayat 1 menyebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI."

Selanjutnya ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29" dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan."

Kasus Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton kejuaraan balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan