Selasa, 12 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Pastikan Pengusutan Kasus Lukas Enembe Tak Langgar Hukum

KPK meyakini pengusutan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kompas.com
Gubernur Papua Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kesalahan dalam penetapan status tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kesalahan dalam penetapan status tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

KPK meyakini pengusutan kasus Lukas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Lukas dipanggil ulang setelah mangkir dari pemeriksaan pertama pada Senin (26/9/2022).

Tim penyidik bakal memeriksa Lukas di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Baca juga: KPK Agendakan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe 26 September di Jakarta

Lukas diharap menghadiri pemeriksaan itu. KPK berjanji tidak akan mendiskriminasi Lukas meski pemeriksaan dilakukan di Jakarta.

"Hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.

Secara terpisah, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, juga membenarkan bahwa kliennya menerima surat panggilan dari KPK.

Namun, ia tak bisa memastikan kliennya bisa hadir satu tidak.

Renwarin bilang Lukas masih menderita sejumlah penyakit, termasuk stroke.

"Nanti kita lihat, apakah dia bisa datang atau masih sakit. Tapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir. Yang jelas beliau masih sakit," kata Renwarin saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Pemanggilan kedua Lukas ini dalam kapasitas sebagai tersangka.

Gubernur Papua itu dijerat tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp1 miliar.

KPK belum membeberkan konstruksi perkara dimaksud.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan