Kasus Lukas Enembe
KPK Pastikan Pengusutan Kasus Lukas Enembe Tak Langgar Hukum
KPK meyakini pengusutan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
Namun belakangan, kasus ini diduga akan terus berkembang.
Terlebih menyusul temuan atau hasil analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Terungkap ada sejumlah transaksi terkait Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.
Termasuk membeli jam seharga Rp500 juta hingga setoran ke rumah judi atau kasino yang nilainya mencapai Rp560 miliar.
Pengacara Lukas Enembe membantah temuan PPATK itu.
Harga jam tangan yang dibeli di Dubai itu disebut tidak mencapai Rp500 juta.
Sementara untuk kasino, diakui bahwa Lukas Enembe pernah bermain di Singapura. Namun, memakai uang pribadi.
Menkopolhukam Mahfud MD juga sempat menyinggung dugaan penyalahgunaan dana operasional Pekan Olahraga Nasional (PON) yang turut mengiringi kasus Lukas Enembe.
"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Dia mengungkap, ada perbuatan melawan hukum lain yang tengah diusut terhadap Lukas Enembe.
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucap Mahfud.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, pun mengatakan hal sama.
Terkait kemungkinan berkembangnya kasus dugaan korupsi Lukas Enembe tersebut.
"Di awal memang ada yang namanya, apa namanya, dianggapnya bahwa tersangka LE (Lukas Enembe) itu hanya melakukan korupsi senilai Rp1 miliar, dan kenyataannya, Rp1 miliar memang di awal. Nanti untuk pengembangan akan banyak sekali, bahkan pada saat ini, itu KPK telah mengambil alih pemblokiran," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).