Kasus di Mahkamah Agung
KPK Resmi Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terkait Kasus Suap di MA, Ditahan di Rutan KPK
Sudrajad Dimyati resmi ditahan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Diberitakan Tribunnews.com, Komisi Yudisial (KY) bakal memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada hakim yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah hakim terlebih dahulu.
Nantinya, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran bakal disidang.
"Tentunya sesuai tugas dan kewenangan KY, kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya, maka kita akan melakukan persidangan," ungkapnya di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Selatan, Jumat.

Ia menjelaskan, sanksi yang paling berat yakni berupa PTDH kepada hakim tersebut.
Menurutnya, mereka akan dipecat sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA."
"Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Mukti.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim)