Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Resmi Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terkait Kasus Suap di MA, Ditahan di Rutan KPK

Sudrajad Dimyati resmi ditahan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).

Tangkap Layar YouTube KPK, Kompas.com
Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Gedung KPK. Sudrajad Dimyati resmi ditahan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022). 

Diberitakan Tribunnews.com, Komisi Yudisial (KY) bakal memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada hakim yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah hakim terlebih dahulu.

Nantinya, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran bakal disidang.

"Tentunya sesuai tugas dan kewenangan KY, kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya, maka kita akan melakukan persidangan," ungkapnya di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Selatan, Jumat.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati menggunakan rompi warna orange setelah resmi ditahan dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).
Hakim Agung Sudrajad Dimyati menggunakan rompi warna orange setelah resmi ditahan dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022). (Kompas.com)

Ia menjelaskan, sanksi yang paling berat yakni berupa PTDH kepada hakim tersebut.

Menurutnya, mereka akan dipecat sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA."

"Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Mukti.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim)

Berita lain terkait Kasus di Mahkamah Agung

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan