Kasus di Mahkamah Agung
Profil dan Motto Hidup Sederhana Ala Yosep Parera, Pengacara yang Diduga Suap Hakim Agung
KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/9/2022) sore.
Editor:
Hasanudin Aco
"Sampai sekarang kami belum bisa berkomunikasi dengan Yosep Parera. Terkait perkaranya kami juga belum bisa menjelaskan secara detail," ucapnya.
Menyoal pengakuan dan pernyataan Yosep Parera di KPK mengenai buruknya sistem negara juga ditanggapi Lutfiansyah.
"Tidak bisa dipungkiri masih banyak oknum yang memanfaatkan celah hukum di negara ini," imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, Yosep Parera mengeluarkan pernyataannya usai OTT yang dilakukan KPK.
Ia secara lugas mengatakan, "Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," katanya dihadapan awak media usai mengikuti proses pemeriksaan.
Adapun dari siaran tertulis KPK yang disampaikan juru bicaranya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sebelum penetapan tersangka, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang.
Dari OTT delapan orang yang ditangkap, satu di antaranya Yosep Parera.
KPK juga mengamankan uang tunai senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya mengatakan, dari 10 tersangka tersangka suap MA empat orang bertindak sebagai pemberi suap dan enam orang sebagai penerima.
Berikut ini daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:
1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA
2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
4. Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA
5. Redi (RD) PNS MA
6. Albasri (AB) PNS MA
Berikut ini daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:
1. Yosep Parera (YP) selaku pengacara
2. Eko Suparno (ES) selaku pengacara
3. Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jateng