Selasa, 2 September 2025

Kasus di Mahkamah Agung

PROFIL Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang Kena OTT KPK dan Kini Jadi Tersangka

Berikut ini profil Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT KPK dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
kolase tribunnews
Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang menjadi tersangka suap setelah terjaring OTT KPK - Berikut profil Sudrajad Dimyati 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT KPK dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (22/9/2022), KPK akhirnya menetapkan menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya.

Ia diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Sepuluh orang tersebut terdiri 6 orang tersangka penerima suap dan 4 orang tersangka pemberi suap. 

Sudrajad Dimyati menjadi tersangka penerima suap bersama 5 orang lainnya yakni yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.

Sementara 4 tersangka pemberi suap yaitu dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Profil Sudrajad Dimyati

Lantas, siapakah Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang kini ditetapkan sebagai tersangka?

Penelusuran Tribunnews.com, Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014 setelah ia lolos fit and proper test di DPR.

Di tahun sebelumnya, Sudrajad Dimyati juga mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA namun ia gagal karena tersandung dugaan suap terkait lobi pemilihan hakim agung di toilet.

Hakim Sudrajad Dimyati
Hakim Sudrajad Dimyati (Istimewa/NET)

Kala itu, ia diduga melakukan lobi dengan anggota DPR Fraksi PKB Baharuddin Nashori di toilet. 

Namun, dugaan suap itu akhirnya dinyatakan MA tak terbukti. 

"Hasil klarifikasi Tim Pengawas MA atas Hakim Sudrajad menyatakan bahwa Sudrajad tidak bersalah," pungkas Kepala Biro hukum dan humas MA Ridwan Mansyur, Jumat, 27 September 2013,sebagaimana diberitakan Kompas.com. 

Baca juga: KPK Prihatin Hakim Agung Terjaring OTT: Ini Artinya Dunia Peradilan dan Hukum Tercemari Uang

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan