Senin, 25 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Jadwal Pencairan BSU Tahap 3, Cek Penerima via kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Inilah jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3. Cek penerimanya melalui situs kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP.

Kolase Tribunnews.com/Sri Juliati
Inilah jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3. Cek penerimanya melalui situs kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP. 

Sementara itu, untuk melakukan pengecekan penerima BSU 2022 melalui kemnaker.go.id, Anda harus mempunyai akun terlebih dahulu.

Dikutip dari informasi resmi, sebelum melakukan pendaftaran akun di kemnaker.go.id, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone aktif.

Terkait dengan cara pendaftaran akun di laman Kemnaker, ikuti cara sebagai berikut:

1. Akses laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login

2. Pada halaman login, Anda dapat klik tombol 'Daftar Sekarang'

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung

4. Setelah itu isikan alamat e-mail dan nomor handphone yang masih aktif, serta password untuk login dan mengakses layanan di Kemnaker

6. Jika seluruh data pengisian telah benar, klik 'Daftar Sekarang' Anda akan mendapatkan kode OTP melalui SMS.

Kode ini digunakan sebagai verifikasi akun Pendaftaran.

Apabila registrasi akun telah selesai, Anda dapat login atau masuk dengan nomor handphone atau email dan password yang telah dibuat.

Cara kedua untuk mengecek status penerima BSU tahap 3 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Diketahui, syarat untuk menjadi penerima BSU, penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Kini, BPJS Ketenagakerjaan telah mengaktifkan laman pengecekan BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut langkah cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik link ini

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan