Polisi Tembak Polisi
Sebut Ferdy Sambo Full Power dan Banyak Uang, Pengacara Keluarga Brigadir J Tetap Waspada Kecurangan
Kuasa hukum Brigadir J sebut Ferdy Sambo bisa gunakan kewenangannya untuk mengendalikan, Sehingga banyak orang yang membantunya
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membeberkan alasan lambatnya penanganan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, kekuatan dan kewenangan yang dimiliki Ferdy Sambo cukup besar.
Ferdy Sambo bahkan kabarnya bisa mempergunakan kewenangannya untuk mengendalikan lembaga lain.
Dalam hal ini, terbukti banyak oknum polisi lain yang juga ikut terseret kasus pembunuhan berencana ini.
"Lambatnya penanganan kasus ini karena Sambo ini dia full power, dia orangnya sangat berkuasa, dia orangnya bisa mempengaruhi pejabat-pejabat antar lembaga."
"Sehingga banyak (orang yang membantu) yang menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan, merusak barang bukti."
Baca juga: Jadi Warga Sipil Biasa Usai Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Akan Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob
"(Ini) yang membuat jalannya penyidik lambat (dalam mengungkap kasus ini," kata Kamaruddin dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (25/9/2022).
Ferdy Gugat Polri
Mengutip Tribunnews.com, tak hanya itu, meski banding Ferdy Sambo ditolak, ia tetap berupaya untuk melakukan seribu satu cara untuk meringankan hukumannya.
Sebagaimana diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).
Merespon hal itu, Ferdy Sambo bakal gugat Polri soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya sebagai anggota Polri.
Gugatan itu bakal didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo yakni Arman Hanis mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan gugatan Ferdy Sambo ke PTUN merupakan haknya.