Sabtu, 30 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Tak Cuma di Singapura, MAKI Duga Lukas Enembe Lakukan Perjudian di Tiga Negara

Dugaan permainan perjudian oleh Gubernur Papua Lukas Enembe tak hanya dilakukan di Singapura. MAKI duga dilakukan di tiga negara.

Kompas.com
Gubernur Papua Lukas Enembe. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membeberkan data bahwa dugaan perjudian oleh Lukas Enembe dilakukan di tiga negara. 

Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan kliennya bermain kasino saat sedang pergi berlibur.

Kendati demikian, ia membantah tudingan yang mengatakan Lukas Enembe menghabiskan hingga miliaran rupiah saat bermain kasino.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Bermain Judi di Kasino, Pengacara: Semua Pejabat Kita Sering Main di Sana

"Pak Lukas itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar," ucap Aloysius kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/9/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu," imbuhnya.

Harta Fantastis Gubernur Papua Lukas Enembe

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan adanya penyetoran uang senilai Rp 560 miliar dari Lukas Enembe untuk kasino.

Meski kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengamini kliennya sering bermain kasino, ia membantah soal aliran dana ratusan miliar tersebut.

Stefanus menganggap temuan tersebut tak realistis.

"Iya (ke kasino), untuk refreshing. Tidak realistis, hoaks. Beliau (Lukas Enembe) langsung menelepon saya, 'tolong sampaikan itu tidak benar, dari mana uang daerah keluar Rp 560 miliar'," katanya dalam prograM Rosi yang tayang di KompasTV, Sabtu (24/9/2022).

"Kalau ada uang Rp 560 miliar dibawa lari, itu artinya harusnya proyek-proyek APBD tidak berjalan di Papua. Adakah proyek di Papua yang mangkrak? adakah kegiatan proyek yang sudah diprogramkan oleh DPR tidak jalan?" imbuhnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Lukas Enembe Pernah Main Kasino: Tapi Bukan Jumlah Fantastis Sekian Miliar

Selain dugaan aliran dana untuk bermain kasino, PPATK juga menemukan adanya setoran tunai senilai Rp 550 juta untuk pembelian jam tangan mewah.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Saat ini, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening milik Lukas Enembe yang di dalamnya terdapat saldo RpV71 miliar.

Menilik gaya hidup Lukas Enembe berdasarkan temuan PPATK, hal tersebut tak mengherankan lantaran Gubernur Papua dua periode ini memiliki jumlah harta fantastis.

Kendati demikian, nilai temuan-temuan yang disampaikan KPK, hampir 17 kali lebih banyak dibandingkan jumlah harta Lukas Enembe yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan