Kasus Lukas Enembe
Hari Ini Dipanggil KPK Kali Kedua, akankah Gubernur Papua Lukas Enembe Hadir atau Mangkir Lagi?
Ini adalah panggilan kedua yang dilayangkan KPK setelah pada panggilan pertama, Senin (12/9/2022) lalu Lukas Enembe tak memenuhi panggilan tersebut.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga anti-korupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran. (Tribunnews/KompasTV)