Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Laporkan Tabloid Bercover Anies Baswedan ke Bawaslu
Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi menyambangi Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pemilu ihwal penyebaran Tabloid bercover Anies Baswedan
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin (26/9/2022).
Pihaknya datang untuk melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu ihwal penyebaran Tabloid bercover Anies Baswedan di tempat ibadah di Kota Malang.
Menurut Kornas Sipil Peduli Demokrasi Mico Gea, menjelang dimulainya tahapan Pemilu, pihaknya menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas.
"Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, maka pada hari ini Senin, 26 September 2022, pukul 16.00, kami telah mendatangi Sentra Gakkumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di kota Malang," ujar Mico dam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Atas hal ini, Mico berharap Bawaslu RI dalat segera memproses pelaporan pihaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Baca juga: Paradigma Baru Bawaslu: Kini Beban Pengawasan Bukan Cuma Milik Divisi, Tapi Lembaga
Untuk diketahui, menyebar tabloid yang menyerupai bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah di kota Malang pada Kamis (22/9/2022) lalu.
Tabloid KBAnewspaper itu berisi 12 halaman dengan edisi cetak 28 Februari 2022.
Ada foto Anies Baswedan di cover tabloid dengan tajuk 'MENGAPA HARUS ANIES?'
Baca juga: Bawaslu Tak Terima Laporan Partai Pelita yang Tuduh KPU Langgar Administrasi Pemilu
Semua konten tabloid itu mengulas soal Anies Baswedan.
Tampak nama Ramadhan Pohan sebagai founder/CEO pada boks redaksi.
Tapi tak ada alamat jelas kantor tabloid tersebut.