Rabu, 10 September 2025

Pemilu 2024

Paradigma Baru Bawaslu: Kini Beban Pengawasan Bukan Cuma Milik Divisi, Tapi Lembaga

Bawaslu) RI menyebut perubahan tata kerja dan pola hubungan berdampak pada paradigma kelembagaan termasuk dari sisi pola pencegahan dan partisipasi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Lolly Suhenty. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut perubahan tata kerja dan pola hubungan berdampak pada paradigma kelembagaan termasuk dari sisi pola pencegahan dan partisipasi masyarakat.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menerangkan bahwa paradigma baru kelembagaan tersebut menjadikan fungsi pengawasan yang sebelumnya hanya jadi beban satu divisi, kini menjadi tugas kelembagaan.

"Paradigma kali ini memastikan, pencegahan dan penanganan pelanggaran, perspektifnya menjadi satu tarikan nafas. Artinya perkuat pencegahan guna memastikan penanganan pelanggaran menjadi maksimal melalui fungsi pengawasan," terang Lolly dalam keterangannya, ditulis Senin (26/9/2022).

Baca juga: Bawaslu: Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Jadi Tugas Kolektif Kolegial Ketua dan Anggota

Ia mengatakan tugas Bawaslu ke depan adalah bagaimana mengedepankan pengawasan untuk mencegah potensi pelanggaran.

"Dengan banyaknya dimensi pencegahan, maka penguatan partisipasi masyarakat dan kehumasan Bawaslu menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan," terang dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan