Jumat, 5 September 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, MA Rotasi dan Mutasi Aparatur Peradilan

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan, Ketua MA Syarifuddin telah mengambil sejumlah langkah, yakni memberhentikan sementara para tersangka

Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin akan memberhentikan sementara para tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Pemberhentian sementara akan dilakukan sembari menunggu proses hukum yang berlangsung.

“Sampai adanya proses hukum yang berkepastian,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dikutip dari Kompas.com Selasa (27/9/2022).

Syarifuddin juga melakukan rotasi dan mutasi aparatur peradilan yang bertugas di Mahkamah Agung,.

Termasuk merotasi dan memutasi hakim yustisial atau panitera pengganti, aparatur sipil negara (ASN), dan non-ASN.

Baca juga: Buntut Kasus Suap Hakim Agung, Jokowi Kecewa Upaya Pemberantasan Korupsi Gembos di Lembaga Yudikatif

MA, lanjut Andi, juga akan meningkatkan kinerja Satuan Tugas Khusus (Satgas) Pengawasan.

Tak hanya lingkungan MA, pemerintah, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, juga berupaya akan membuat sebuah formula reformasi baru di bidang hukum.

"Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu."

"Presiden sangat serius tentang ini," tegas Mahfud dikutip dari akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022). 

Terobosan ini dilakukan mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa kecewa karena upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah justru gembos di lembaga yudikatif. 

Diketahui, kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung tersebut yakni berkaitan dengan suap pengurusan perkara.

“Presiden (Jokowi) kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” kata Mahfud MD.

Baca juga: Layangkan Uji Materiil ke MK, Feri Amsari Minta Majelis Hakim Hapus Satu Frasa di UU Pengadilan HAM

Pemerintah, lanjut Mahfud MD sudah berupaya untuk bertindak tegas untuk memberantas oknum-oknum pemerintahan yang terjerat kasus suap.

Namun, ternyata seorang hakim agung malah melakukan tindak pidana ini.

"Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan