Minggu, 28 September 2025

Kasus Lukas Enembe

Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK, Pengacara Beberkan Setumpuk Penyakit Gubernur Papua

Pengacara Lukas Enembe merespon permintaan Presiden Joko Widodo, agar kliennya menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews
Presiden Jokowi dan Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, merespon permintaan Presiden Joko Widodo, agar kliennya menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepada wartawan di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Stefanus mengatakan, pihaknya menghormati permintaan Jokowi itu.

"Kami menghormati saja apa yang jadi harapan Bapak Presiden, kami menghormati bahwa Bapak Presiden sudah mulai memberikan perhatiannya kepada kasus ini," kata Stefanus, Senin (26/9/2022).

Namun, pihaknya saat ini masih menunggu kondisi kesehatan Lukas Enembe membaik, sehingga dapat menjalani pemeriksaan KPK.

"Kami juga mau sampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas Enembe) sedang sakit dan, kami mencari solusi agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kami masuk kepada tahap penyidikan," ujarnya.

Stefanus menjelaskan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang saat ini menderita sejumlah penyakit hingga harus menjalani pengobatan di Singapura.

Selain mengalami gejala penyakit ginjal, kata Stefanus, kliennya juga berusaha menghindari serangan stroke yang pernah empat kali menyerang Gubernur Papua itu.

"Pak Lukas itu ada gejala penyakit ginjal, ada sakit jantung bocor jantung, dia itu jantungnya bocor dari kecil dan dia diabetes, tekanan darah tinggi," ucap Stefanus.

Baca juga: Lukas Enembe Kembali Mangkir, Jokowi Ikut Bicara dan KPK Ingatkan Pengacara Jangan Jadi Penghambat

Dia khawatir apabila tidak mendapatkan penanganan kesehatan yang memadai, kondisi kliennya semakin memburuk dan justru tidak dapat menjalani pemeriksaan KPK.

"Membuat dia akan stroke kelima kali dan tujuan kita enggak tercapai, dia tidak bisa diperiksa," ujar Stefanus.

"Kan, tujuannya mau diperiksa, untuk diperiksa kan orang harus sehat, kalau orang tidak sehat gimana mau diperiksa?"

Oleh karena itu, Stefanus menawarkan solusi agar Tim Dokter KPK bertemu dengan Tim Dokter Pribadi Gubernur Papua di Jayapura.

Hal itu untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe dan mengecek langsung kebenarannya.

"Dokter KPK dan dokter pribadi kami sama-sama pergi lihat Bapak, bagaimana pendapat kedua dokter ini," ujar Stefanus.

"Kalau misalnya ini bisa dimintai keterangan, Puji Tuhan, lakukan. Kalau tidak bisa, kita tunggu sampai dia sehat. Itu saja, ini urusan kesehatan, bukan urusan yang lain."

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Gubernur Papua Lukas Enembe menghormati panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.

"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," kata Presiden Jokowi di Base Ops Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.

Presiden mengatakan semua warga negara Indonesia (WNI) memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Baca juga: Daftar Dugaan Rute Perjalanan Lukas Enembe Desember 2021-Agustus 2022: Ada ke Munich dan Australia

"Saya kira proses hukum di KPK semua harus dihormati. Semua sama di mata hukum," ujar Presiden.

Jemput Paksa

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK melakukan upaya jemput paksa setelah Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik pada hari ini.

"ICW mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Lukas Enembe Kembali Mangkir dengan Alasan Sakit, KPK Belum Terima Bukti dari Tenaga Medis

ICW menilai, permohonan izin berobat ke luar negeri yang dilayangkan kuasa hukum Lukas kepada Presiden Jokowi tidak masuk akal.

"Penting untuk disampaikan bahwa Pak Jokowi hingga saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan penyidik KPK. Jadi, tidak tepat jika permohonan itu disampaikan kepada presiden," kata Kurnia.

Agar polemik kesehatan Lukas dan pemanggilannya oleh KPK dapat segera terpecahkan, ICW meminta KPK segera berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna mendapatkan second opinion atas kondisi kesehatan Lukas.

"Jika kemudian pendapat IDI berbeda dengan tim kesehatan Saudara Lukas, maka tidak ada pilihan lain, proses hukum terhadap Gubernur Papua itu demi hukum harus dilanjutkan," ujar Kurnia.

KPK Minta Kooperatif

KPK menyayangkan sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada hari ini.

Baca juga: Daftar Dugaan Rute Perjalanan Lukas Enembe Desember 2021-Agustus 2022: Ada ke Munich dan Australia

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE (Lukas Enembe) yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK minta Lukas kooperatif untuk hadir dalam agenda pemeriksaan berikutnya.

Sebab sampai saat ini, ungkap Ali, KPK belum mendapat informasi yang sahih mengenai kondisi kesehatan Lukas.

"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE, namun sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud," kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini pun mewanti-wanti tim penasihat hukum Lukas.

"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ujarnya.

Ia pun mengingatkan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi para pihak yang berupaya merintangi proses hukum.

KPK mengumumkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu.

Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Politikus Partai Demokrat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.

Baca juga: Tanggapi soal Sumber Dana, Lukas Enembe Disebut Punya Tambang Emas, dari Freeport hingga di Tolikara

Lembaga antirasuah baru-baru ini menyatakan bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.

Dalam hal ini KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan