Senin, 29 September 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Kembali Mangkir dengan Alasan Sakit, KPK Belum Terima Bukti dari Tenaga Medis

Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mangkir dari panggilan KPK karena alasan sakit. Namun, hingga kini KPK belum terima bukti medis Lukas Enembe.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mangkir dari panggilan KPK karena alasan sakit. Namun, hingga kini KPK belum terima bukti medis Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Senin (26/9/2022).

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE (Lukas Enembe) yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/9/2022).

KPK minta Lukas Enembe kooperatif untuk hadir dalam agenda pemeriksaan berikutnya.

Sebab sampai saat ini, ungkap Ali, KPK belum mendapat informasi yang sahih mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE, namun sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE dimaksud," kata Ali.

Baca juga: KPK Bakal Gandeng IDI Pastikan Kondisi Kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini pun mewanti-wanti tim penasihat hukum Lukas.

"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ujarnya.

Ia pun mengingatkan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi para pihak yang berupaya merintangi proses hukum.

Baca juga: Soal Judi Lukas Enembe di Luar Negeri, Pengacara: di Indonesia Disanksi Sosial bukan Sanksi Hukum

Sebelumnya ada preseden di mana penasihat hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, diproses hukum karena berupaya menghindari kliennya dari pemeriksaan KPK.

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal-pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)," kata Ali.

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kanan) beserta tim menggelar konferensi pers terkait kasus kliennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). Pada kesempatan tersebut, Stefanus Roy Rening mengaku menghargai perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kliennya menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, kata Stefanus, saat ini Lukas sedang sakit dan belum bisa menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia mengaku pihaknya sedang mencoba mencari solusi terkait persoalan ini. Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kanan) beserta tim menggelar konferensi pers terkait kasus kliennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). Pada kesempatan tersebut, Stefanus Roy Rening mengaku menghargai perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kliennya menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, kata Stefanus, saat ini Lukas sedang sakit dan belum bisa menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia mengaku pihaknya sedang mencoba mencari solusi terkait persoalan ini. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Baca juga: Cendekiawan Papua Ungkap Banyak Warga Inginkan Lukas Enembe Ikuti Proses Hukum

Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.

Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak tahun 2018.

Kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sedang menurun menjadi alasan ia tak menghadiri pemeriksaan KPK hari ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan