Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
Mochamad Ardian Noervianto, akan menghadapi vonis hakim hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 - November 2021, Mochammad Ardian Noervianto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Mochammad Ardian Noervianto ditahan terkait pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa juga menuntut Ardian membayar uang pengganti sebanyak Rp1,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dan dikenai denda tambahan sebesar Rp1,5 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan maka diganti dengan tiga tahun penjara," kata Jaksa KPK Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9/2022).