Kamis, 30 April 2026

Komnas HAM Sebut Penentuan Status Aktivis HAM oleh Pemerintah Rawan Konflik Kepentingan

Komnas HAM menyoroti rencana pembentukan tim asesor oleh Kementerian HAM untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM.

Tayang:
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
PEMBELA HAM - Potret Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid. Ia menyoroti rencana pembentukan tim asesor oleh Kementerian HAM untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM. 
Ringkasan Berita:
  • Komnas HAM menyoroti rencana pembentukan tim asesor oleh Kementerian HAM untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM
  • Pramono Ubaid menilai langkah  pembentukan tim asesor oleh Kementerian HAM  rentan konflik kepentingan
  • Komnas HAM berpandangan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti rencana pembentukan tim asesor oleh Kementerian HAM untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid menilai langkah itu rentan konflik kepentingan.

"Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan," kata Pramono dalam keterangannya, Kamis (30/04/2026).

Berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para aktivis HAM kerap melibatkan oknum pejabat institusi negara hingga pihak korporasi.

Sementara, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif.

"Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara atau pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?" ucap Pramono.

Baca juga: Menteri HAM Bandingkan Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari, Ubedilah Badrun, dan Saiful Mujani

Komnas HAM berpandangan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara.

Negara wajib menghormati dan melindunginya.

Dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, negara memiliki kewajiban pasif, yakni tidak banyak melakukan campur tangan.

"Baik untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara," tutur Pramono.

Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Nilai Akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Tak Perlu Dipolisikan

Dalam konteks itu, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut.

Sebagai informasi, Menteri HAM, Natalius Pigai menjelaskan penentuan status aktivis HAM akan dilakukan tim asesor.

“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” kata Pigai di Jakarta, Rabu (29/04/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved