Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Partai Demokrat Masih Berupaya Jalin Komunikasi dengan Lukas Enembe Pasca-Ditetapkan Jadi Tersangka

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto, pihaknya belum mengetahui lebih jauh perihal kasus hukum yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

Kolase Tribunnews.com dan Tangkap Layar Metro Tv
Akses jalan rumah Lukas Enembe ditutup massa dengan timbunan material batu dan pasir juga eskavator 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyatakan sejauh ini masih berupaya menjalin komunikasi dengan Ketua DPD Partai Demokrat Papua Lukas Enembe pasca yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karenanya kata Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto, pihaknya belum mengetahui lebih jauh perihal kasus hukum yang menjerat Gubernur Papua tersebut.

"Secara internal, Demokrat selama ini juga tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas untuk mencari tahu duduk persoalannya dan mencari solusi terbaik," kata Didik saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Tak hanya itu, Partai Demokrat juga sejauh ini masih ingin memilah untuk melalukan pembahasan apapun.

Terlebih kata dia, segala apapun yang berkaitan dengan Papua saat ini merupakan isu sensitif. Sehingga pemilahan pembahasan dinilai penting agar upaya penegakan hukum tidak tercampur pada kondisi politik.

Baca juga: Partai Demokrat Serahkan Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Lukas Enembe ke KPK

"Isu apapun menyangkut papua selalu menjadi isu sensitif, kami ingin memilah agar penegakan hukum ini bebas dari nuansa politik," tutur dia.

Kendati demikian, dirinya memastikan akan menyampaikan kelanjutan perihal kasus tersebut jika memang nantinya partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu sudah mendapat cukup informasi.

"Dalam waktu dekat, setelah kami mendapatkan informasi yamg cukup, kami akan ambil sikap dan keputusan," tukas dia.

Sebelumnya, Partai Demokrat akhirnya buka suara soal penetapan Ketua DPD Partai Demokrat Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi.

Atas penetapan tersebut, Demokrat mempersilahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kasus itu sesuai dengan prosedur hukum.

"Terkait kejadian yang menimpa Pak Lukas Enembe, Demokrat mempersilahkan KPK menangani dugaan korupsinya seturut aturan hukum yang berlaku," kata Didik Mukrianto, Wasekjen DPP Partai Demokrat saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu selalu konsisten dan tunduk patuh pada aturan yang berlaku.

Dirinya juga mengatakan, upaya pemberantasan korupsi bukanlah hukum partai, jadi siapapun yang terlibat di dalamnya harus diproses sesuai ketentuan hukum.

"Pemberantasan korupsi tunduk pada yuridiksi hukum negara, bukan hukum partai politik," tegas Didik.

Kendati begitu, Didik belum dapat berbicara lebih jauh perihal penetapan tersangka Lukas Enembe.

Sebab, dia mengaku, pihak partai sejauh ini belum dapat melangsungkan komunikasi, termasuk untuk mengetahui duduk perkara kasus ini.

"Demokrat selama ini juga tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas untuk mencari tahu duduk persoalannya dan mencari solusi terbaik," katanya.

KPK Bakal Tetap Proses Kasus Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada yang bisa menghentikan pihaknya memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Namun, KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memerinci, syarat pertama penyidik menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukannya bukti yang cukup.

"Yang kedua bila kemudian penyidik mengeklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana, ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung, misal tersangka meninggal dan sebagainya, kedaluwarsa perkaranya," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Lembaga antirasuah itu juga menekankan tidak akan terpengaruh dengan celotehan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Pria berlatar belakang hakim itu menyampaikan meski Lukas Enembe bisa membuktikan memiliki tambang emas, hal itu tidak bisa menghentikan penyidikan.

Namun, KPK selama proses penyidikan akan mendengar setiap keterangan yang ada.

"Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu, silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," kata Nawawi.

Seperti diketahui, Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menawarkan kepada KPK untuk menempuh restorative justice atau keadilan restoratif terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

"Mau diskusikan, kami cari restorative justice-nyalah, keadilan untuk semua baik untuk semua dan yang paling penting adalah bagaimana bangsa kita tegak berdiri mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Stefanus Roy Rening saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Tawaran restorative justice ini disampaikan mengingat kondisi kesehatan Lukas Enembe yang tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali. Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dari panggilan KPK.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan