Kasus Lukas Enembe
Partai Demokrat Serahkan Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Lukas Enembe ke KPK
Demokrat mempersilahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kasus itu sesuai dengan prosedur hukum.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat buka suara soal penetapan Ketua DPD Partai Demokrat Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi.
Atas penetapan tersebut, Demokrat mempersilahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kasus itu sesuai dengan prosedur hukum.
"Terkait kejadian yang menimpa Pak Lukas Enembe, Demokrat mempersilahkan KPK menangani dugaan korupsinya seturut aturan hukum yang berlaku," kata Didik Mukrianto, Wasekjen DPP Partai Demokrat saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: KPK Periksa Direktur Asia Cargo Airlines soal Penyewaan Private Jet Lukas Enembe
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu selalu konsisten dan tunduk patuh pada aturan yang berlaku.
Dirinya juga mengatakan upaya pemberantasan korupsi bukanlah hukum partai, jadi siapapun yang terlibat di dalamnya harus diproses sesuai ketentuan hukum.
"Pemberantasan korupsi tunduk pada yuridiksi hukum negara, bukan hukum partai politik," tegas Didik.
Kendati begitu, Didik belum dapat berbicara lebih jauh perihal penetapan tersangka Lukas Enembe.
Sebab dia mengaku pihak partai sejauh ini belum dapat melangsungkan komunikasi, termasuk untuk mengetahui duduk perkara kasus ini.
"Demokrat selama ini juga tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas untuk mencari tahu duduk persoalannya dan mencari solusi terbaik," tukas dia.