Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Partai Demokrat Serahkan Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Lukas Enembe ke KPK

Demokrat mempersilahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kasus itu sesuai dengan prosedur hukum.

KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Gubernur Papua Lukas Enembe usai menjadi inspektur upacara peringatan HUT RI Ke-77, Jayapura, Papua, Rabu (17/8/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat buka suara soal penetapan Ketua DPD Partai Demokrat Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi.

Atas penetapan tersebut, Demokrat mempersilahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kasus itu sesuai dengan prosedur hukum.

"Terkait kejadian yang menimpa Pak Lukas Enembe, Demokrat mempersilahkan KPK menangani dugaan korupsinya seturut aturan hukum yang berlaku," kata Didik Mukrianto, Wasekjen DPP Partai Demokrat saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: KPK Periksa Direktur Asia Cargo Airlines soal Penyewaan Private Jet Lukas Enembe

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu selalu konsisten dan tunduk patuh pada aturan yang berlaku.

Dirinya juga mengatakan upaya pemberantasan korupsi bukanlah hukum partai, jadi siapapun yang terlibat di dalamnya harus diproses sesuai ketentuan hukum.

"Pemberantasan korupsi tunduk pada yuridiksi hukum negara, bukan hukum partai politik," tegas Didik.

Kendati begitu, Didik belum dapat berbicara lebih jauh perihal penetapan tersangka Lukas Enembe.

Sebab dia mengaku pihak partai sejauh ini belum dapat melangsungkan komunikasi, termasuk untuk mengetahui duduk perkara kasus ini.

"Demokrat selama ini juga tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas untuk mencari tahu duduk persoalannya dan mencari solusi terbaik," tukas dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan