Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Penjelasan Kemnaker soal Status Notifikasi Penyaluran BSU Masih Calon Penerima Padahal Sudah lama
BSU 2022 sudah cair ke lebih dari 7 juta penerima. Terkait notifikasi BSU masih Calon Penerima padahal sudah lama, Kemnaker menjelaskan penyebabnya.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Syarat penerima BSU 2022
Perlu diketahui, kriteria penerima BSU 2022 sebagaimana diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

(Tribunnews.com/Tio)