Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Tim Jaksa untuk Sidang Ferdy Sambo akan Disediakan Safe House dan Semua Alat Komunikasi Dipantau

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menginstruksikan melakukan penyadapan semua sarana komunikasi tim jaksa di kasus Ferdy Sambo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Kolase Tribunnews.com
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menginstruksikan melakukan penyadapan semua sarana komunikasi tim jaksa di kasus Ferdy Sambo. Hal tersebut guna meminimalisir pengaruh dari luar. 

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Minggu (28/8/2022).

Adapun mengenai kelengkapan berkas Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya akan diumumkan Kejaksaan Agung RI hari ini, Rabu (28/9/2022). 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap pekan ini, maka penyidik melimpahkan tahap II Ferdy Sambo Cs kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022) dilansir Tribunnews

Menurut Dedi, pelimpahan berkas perkara tahap II itu bertujuan untuk kesiapan kasus tersebut segera maju ke meja persidangan.

"Pelimpahan untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," jelasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan