Kasus Lukas Enembe
AHY: Berkat Partai Demokrat Ancaman Elemen Negara terhadap Lukas Enembe pada 2017 Tidak Terwujud
AHY mengungkapkan ada dua kali intervensi terkait calon wakil gubernur (cawagub) pendamping Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
“Upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang hidup kembali,” ucap AHY.
“Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas, kami berpandangan intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk demokrasi kita.”
Hingga pada 12 Agustus 2022, Lukas Enembe disangka telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Proses kemudian berlanjut pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Lukas Enembe langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 11 dan 12 dengan delik gratifikasi.
Menyikapi hal tersebut, AHY menegaskan Partai Demokrat memegang teguh segala komitmen dan upaya penegakan hukum. Termasuk menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya juga mari kita hindari trial by the press,” ujar AHY.’
“Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya, selama proses itu berjalan, selama Pak Lukas berhalangan menjalankan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas.”
Beri bantuan hukum
AHY mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum bagi Gubernur Papua itu jika dibutuhkan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam organisasi partainnya.
"Partai Demokrat tak akan melakukan intervensi dalam proses hukum untuk apapun, tapi Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan."
"Ini berlaku sama kepada semua kader Partai Demokrat," kata AHY saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022) dikutip dari tayangan KompasTv.
Lanjut AHY mengingatkan, agar jangan ada politisasi dalam penanganan kasus hukum kadernya itu.
Baca juga: Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Moeldoko: Apa Perlu TNI Dikerahkan?
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
"Partai demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan."