Jumat, 12 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: Surat Dakwaan Capai 5 Ribu Halaman, Tim Jaksa Dapat Pengamanan Khusus

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, JPU ngebut tuntaskan surat dakwaan Ferdy Sambo Cs hingga 5 ribu halaman, tim jaksa dapat pengamanan khusus.

Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, JPU ngebut tuntaskan surat dakwaan Ferdy Sambo Cs hingga 5 ribu halaman, tim jaksa dapat pengamanan khusus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J dinyatakan lengkap atau P21.

Kini giliran jaksa penuntut umum (JPU) yang bakal sibuk jelang sidang perdana dan selama masa persidangan hingga adanya vonis.

Jelang para tersangka, Ferdy Sambo Cs diadili, duduk di kursi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kerja keras menyiapkan surat dakwaan.

Mereka bekerja siang malam untuk menuntaskan surat dakwaanhingga lima ribu halaman.

Tak hanya itu, tim jaksa juga mendapatkan keamananan khusus, ada apa ?

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjutak mengungkapkan pihaknya akan melakukan upaya penyadapan alat komunikasi hingga disediakannya safe house bagi tim jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo.

Barita mengatakan upaya ini demi menjaga tim jaksa terhindar dari pengaruh luar saat menangani persidangan kasus ini.

Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk 5 Ribu Halaman, Jaksa Siap Dakwa Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Berkas perkara 5 tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua sedang diteliti Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jika berkas perkara sudah lengkap (P21), tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Kajgung untuk selanjutnya di proses di persidangan.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan jaksa yang bertugas dalam persidangan optimis, bisa mendakwa Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Itu ada jaksa senior. Bahkan recana dakwaannya, sebelum dinyatakan P21 pun, poin-poin penting dari substansinya sudah disiapkan," tegas Barita via dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022).

"Jadi mereka bekerja siang malam, itu sampai lima ribuan halaman, berkas dan persiapan bukti-bukti dokumennya," imbuh Barita.

Hingga kini, proses persidangan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan di Kejaksaan Agung.

Eks Kadiv Propam Polri itu dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait pembunuhan berencana, serta Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE terkait obstruction of justice.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan