Jumat, 12 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: Surat Dakwaan Capai 5 Ribu Halaman, Tim Jaksa Dapat Pengamanan Khusus

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, JPU ngebut tuntaskan surat dakwaan Ferdy Sambo Cs hingga 5 ribu halaman, tim jaksa dapat pengamanan khusus.

Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, JPU ngebut tuntaskan surat dakwaan Ferdy Sambo Cs hingga 5 ribu halaman, tim jaksa dapat pengamanan khusus. 

Kemudian, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan).
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). (Kolase Tribunnews.com)

Dalam perkara obstruction of justice ada tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya pengerusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP sekitar lokasi kematian Brigadir J.

Baca juga: Kamar Mewah Disebut Ruang Tahanan Ferdy Sambo Viral di Media Sosial, Polri Buka Suara

Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo Cs ke Jaksa, Senin Pekan Depan

Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Cs serta berkas perkara kasus obstruction of justice kasus ini, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Menyusul hal itu penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dua kasus Ferdy Sambo cs ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (3/10/2022) mendatang.

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/9/2022). Ia memastikan pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice akan dilakukan Senin (3/10/2022) mendatang.

"Jadi pekan depan Senin 2 Oktober 2022, kami akan lakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Seperti yang dikatakan Kejagung tadi, ini supaya agar kasus ini cepat disidangkan. Baik kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justicenya," kata Dedy,

Menurut Dedy dengan pelimpahan itu maka 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Eliezer dan Kuat Maruf berikut barang buktinya akan diserahkan ke kejaksaan.

"Juga 7 tersangka dan barang bukti kasus obstruction of justicenya, akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Dedy.

Nantinya untuk penyerahan tersangka ini terutama atas Putri Candrawathi, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi.

"Penyidik akan melakukan evaluasi lagi secara teknis," katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan. Tribunnews/Jeprima
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan