Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Kasus Lukas Enembe, KSP Moeldoko Sebut Murni Persoalan Hukum, AHY: Demokrat Hormati Proses Hukum

KSP Moeldoko, menanggapi soal kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (29/9/2022).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menanggapi soal kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor Bina Graha, Jakarta, Senin (29/9/2022). 

"Untuk itu, apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 6," kata AHY.

Baca juga: Minta Hukum Ditegakkan Secara Adil Bagi Lukas Enembe, AHY: Jangan Ada Politisasi

Jika terbukti bersalah, AHY mengatakan sesuai Pakta Integritas yang telah ditandatangani maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa.

Keenam, Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun.

"Meski demikian, sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum," kata AHY.

Ketujuh, AHY meminta seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua tetap tenang dan hormati proses hukum yang sedang berjalan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan