Kasus Lukas Enembe
Kasus Lukas Enembe, KSP Moeldoko Sebut Murni Persoalan Hukum, AHY: Demokrat Hormati Proses Hukum
KSP Moeldoko, menanggapi soal kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (29/9/2022).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
"Untuk itu, apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 6," kata AHY.
Baca juga: Minta Hukum Ditegakkan Secara Adil Bagi Lukas Enembe, AHY: Jangan Ada Politisasi
Jika terbukti bersalah, AHY mengatakan sesuai Pakta Integritas yang telah ditandatangani maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa.
Keenam, Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun.
"Meski demikian, sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum," kata AHY.
Ketujuh, AHY meminta seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua tetap tenang dan hormati proses hukum yang sedang berjalan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe