Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Kasus Lukas Enembe, KSP Moeldoko Sebut Murni Persoalan Hukum, AHY: Demokrat Hormati Proses Hukum

KSP Moeldoko, menanggapi soal kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (29/9/2022).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menanggapi soal kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor Bina Graha, Jakarta, Senin (29/9/2022). 

Setelah melayangkan panggilan kedua, Lukas Enembe tak menghadiri pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/9/2022).

Namun, Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya meminta izin untuk melakukan pengobatan di Singapura jelang pemeriksaan. 

AHY Sebut Partai Demokrat Hormati Proses Hukum  Terhadap Lukas Enembe

Diberitakan Tribunnews.com, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan tujuh sikap partainya terkait penetapan Gubernur Papua sekaligus Ketua DPD Demokrat Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.

AHY mengatakan, sikap tersebut disampaikan setelah pihaknya mencermati kasus Lukas Enembe.

"Setelah mempelajari kasus hukum yang menimpa Pak Lukas dan setelah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Adapun beberapa sikap Partai Demokrat terkait kasus tersebut, yakni pertama, Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.

Kedua, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press," kata AHY.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri), dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan).
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri), dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan). (Tribunnews/Mario Christian Sumampow, Papua.go.id)

Ketiga, Demokrat juga mendukung upaya hukum Lukas untuk mencari keadilannya.

"Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua,"ucap AHY.

"Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5," imbuhnya.

Keempat, AHY menyebut, Willem Wandik merupakan salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucap AHY.

Kelima, Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh rule of law, termasuk mentaati asas praduga tak bersalah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan