Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Solusi Jika Buku Tabungan Hilang saat Mau Cek BSU, Siapkan KTP dan ATM
Berikut solusi jika buku tabungan hilang saat mau cek BSU 2022. Segera buat laporan ke kantor polisi dan kantor cabang bank terkait.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut solusi yang dapat dilakukan apabila buku tabungan hilang ketika akan melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penyaluran BSU 2022 saat ini telah sampai pada tahap 3.
Diketahui dari akun Instagram @kemnaker, BSU 2022 telah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja hingga Rabu (28/9/2022).
Jumlah tersebut mengartikan bahwa penyaluran BSU 2022 sudah mencapai 48, 3 persen.
Namun, pada unggahan yang lain diketahui masih terdapat kendala bagi pekerja dalam melakukan pencairan BSU 2022.
Satu di antara kendala tersebut yakni kehilangan buku tabungan ketika akan cek BSU.
Baca juga: BSU Tahap 1-3 Sudah Cair ke 7,07 Juta Penerima, Masih Ada Tahap Selanjutnya
Oleh sebab itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan solusi atas kendala dalam pencairan BSU 2022 tersebut.
Adapun solusi yang dapat dilakukan bila buku tabungan hilang saat akan cek BSU adalah sebagai berikut:
1. Lapor ke Kantor Polisi
Pekerja dapat melaporkan kehilangan buku tabungan ke kantor kepolisian setempat.
Setelah melapor, nantinya akan diberikan surat keterangan kehilangan buku tabungan dari kantor kepolisian tersebut.
2. Lapor ke Kantor Cabang
Pekerja dapat mengurus kehilangan buku tabungan ke kantor cabang bank yang bersangkutan dengan membawa sejumlah berkas.
Adapun berkas yang wajib dibawa saat melapor ke bank adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan kehilangan buku tabungan dari kantor kepolisian setempat;
- KTP atau paspor;
- Uang tunai untuk membayar biaya ganti buku tabungan yang hilang;
Nominal biaya berbeda tergantung kebijakan masing-masing bank yang menerbitkan buku tabungan tersebut;
- Kartu ATM yang sesuai dnegan nomor rekening buku tabungan.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Percepatan Penyaluran BSU di Ternate
Cara Cek Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir;
3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:
- NIK;
- Nama lengkap sesuai KTP;
- Tanggal Lahir;
- Nama Ibu Kandung;
- Nomor Handphone;
- Email terkini.
4. Selanjutnya klik Lanjutkan;
5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.
Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal Status Notifikasi Penyaluran BSU Masih Calon Penerima Padahal Sudah lama
Cara Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker

1. Cek website kemnaker.go.id;
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun;
3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran;
4. Setelah itu lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda;
5. Klik login ke akun Kemnaker;
6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;
7. Terakhir cek notifikasi.
Baca juga: Notifikasi BSU Masih Calon Penerima? Ini Penjelasannya
Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.
Pastikan pekerja sudah memasukkan data BSU agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.
Sebab Kemenaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukkan salah.
Maka calon penerima bantuan wajib mengubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.
Cara mengubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.
Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
Jika data sudah diubah, namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.
Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.
Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Klik siapkerja.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, Rp 600 Ribu Langsung Masuk ke Rekening
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)