Kasus Lukas Enembe
Tak Kunjung Respons Somasi Paulus Waterpauw, Kuasa Hukum Lukas Enembe Dilaporkan ke Bareskrim
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, melaporkan kuasa Lukas Enembe ke Bareskrim Polri.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, akan mempolisikan Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.
Paulus mengklaim tim kuasa hukumnya telah melaporkan Roy ke Bareskrim Polri, Kamis, (29/9/2022).
Sebelumnya, pihak Paulus telah melayangkan somasi pada Roy, Selasa (27/9/2022).
Paulus memberi tenggat waktu dua hari untuk Roy agar memberikan klarifikasi.
Namun hingga hari ini pihak kuasa hukum Lukas itu tak kunjung memberi respons.
"(Somasi) sudah dilayangkan 2x24 jam, sudah diterima yang bersangkutan (Stefanus, tapi) tidak memberikan klarifikasi, sehinggga hari ini kami laporkan di Bareskrim Polri," kata Paulus, Kamis (29/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Disebut Dikenakan Pasal Baru
Laporan ini pun telah diterima Bareskrim dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, tertanggal 29 September 2022.
Paulus pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Saya sebagai mantan penegak hukum, ya kita ikuti saja proses yang berlangsung. Hak mereka untuk nanti menjawab," kata Paulus.
Adapun laporan ini terkait dengan nama Paulus yang ikut disebut oleh kuasa hukum Roy Rening soal jabatan wakil Gubernur Papua.
Tak hanya nama Paulus, nama kepala BIN Budi Gunawan serta dua menteri Presiden Joko Widodo bahkan turut disebut.
Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
"Saya hanya mau mengatakan, kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana korupsi ya hadapi saja."
"Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan hal lain, tidak ada urusan. Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik, jangan dipolitisasi, hadapi saja," tutur Paulus, dikutip dari Tribun Papua, Selasa (27/9/2022).
Tudingan Kuasa Hukum Lukas Enembe
Roy mengatakan, Mendagri Tito bersama Menteri Investasi Bahlil pernah menemui Lukas Enembe pada akhir tahun lalu.
Dua menteri Jokowi itu menemui Lukas untuk menyodorkan nama Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua untuk menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia.
Menurut Roy, Tito Karnavian cukup memaksa agar Paulus Waterpauw bisa menjadi Wakil Gubernur Papua.
Roy menduga, kedatangan dua menteri Jokowi tersebut merupakan bentuk intervensi kepada Lukas.

Ia pun menyebut, sejumlah oknum di pemerintahan Jokowi memiliki agenda politik sendiri.
Ia juga menduga, penetapan Lukas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merupakan upaya intervensi yang dilakukan untuk menggeser Lukas dari jabatan nomor satu di Papua.
Ia menduga para elite bergerak secara sistematis untuk menguasai kekayaan sumber daya alam di Papua.
"Untuk merebut kekuasaan Gubernur Papua tanpa melalui proses demokrasi melainkan dengan mempergunakan institusi penegak hukum (KPK) sebagai alat untuk mencapai kekuasaan politik tanpa melalui Pemilu," kata Roy, Minggu (25/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Bertemu dengan Dokter Pribadi Lukas Enembe, Begini Hasilnya
Sebagai informasi Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Namun, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, kasus yang menyeret Lukas tak hanya seputar gratifikasi.
Melainkan kasus dugaan korupsi yang bahkan mencapai ratusan miliar.
Dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengklaim menemukan sejumlah transaksi menucurigakan dari Lukas Enembe.
Ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunPapua.com/Roy Ratumakin) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Dian Erika)