Polisi Tembak Polisi
Tim Ferdy Sambo Eks Jaringan KPK Sibuk Jelang Persidangan, Bagaimana dengan Kamaruddin Simanjuntak ?
Ferdy Sambo tambah personel pengacara baru dari eks jaringan KPK untuk membelanya di persidangan, bagaimana dengan kubu Brigadir J ?
Penulis:
Theresia Felisiani
Diungkap Rasamala Aritonang, proses penyidikan perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J memang harus dilakukan secara mendalam.
Sebab pasal dan ancaman hukuman kasus tersebut tak main-main.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan dua tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal serta Kuat Maruf dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.
"Karena ancaman hukumannya cukup serius, maka perlu melakukan pemeriksaan dengan hati-hati. Ini perkara sudah P21, di pengadilan lah nanti akan dilakukan pembuktian. Kuasa hukum akan menyampaikan pembelaannya. Kita serahkan pada proses peradilan," ungkap Rasamala Aritonang.
Karenanya terkait dengan hal tersebut, tim kuasa hukum Ferdy Sambo meminta agar publik memberikan kesempatan agar kliennya mengurai pembelaan.
"Beri kesempatan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dan tersangka lain untuk melakukan pembelaan, apapun situasinya sebagai terdakwa," ujar Rasamala Aritonang.
Libatkan Profesor
Lebih lanjut, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah turut mengurai persiapan timnya jelang persidangan kasus Brigadir J.
Tak main-main, tim kuasa hukum Ferdy Sambo sampai melakukan konsultasi ke banyak pihak guna mempelajari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Lima ahli hukum, 3 professor dan dua doktor ilmu hukum. Mereka sebagian besar ahli hukum pidana yang memahami hukum dari empat perguruan tinggi di berbagai daerah," kata Febri Diansyah.
Selain ahli hukum, tim pengacara Ferdy Sambo juga berdiskui dengan psikolog dan ahli.
"Diskusi dengan 5 psikolog ada relevansi dengan kejiwaan, guru besar dan ahli psikologi klinis dan psikologi forensik," pungkas Febri Diansyah.
Menjelang persidangan yang sebentar lagi akan terlaksana, tim Ferdy Sambo juga telah mempelajari kasus tersebut.
"Untuk melihat bagaimana pertimbangan pengadilan dalam beberapa tahun terakhir, kami juga sudah mempelajari 21 perkara kasus sejenis. Kami ingin mempelajari secara khusus pasal tersebut," imbuh Febri Diansyah.

Ke Magelang