Kasus Lukas Enembe
Kapolri Siapkan 1.800 Polisi di Papua Jika Diminta KPK Tangkap Lukas Enembe
Kapolri menyiapkan 1.800 personel polisi di Papua terkait kasus yang membelit Gubernur Papua Lukas Enembe.
Editor:
Hasanudin Aco
Sebab, menurut Elvis Tabuni, Lukas Enembe menyampaikan terkait percobaan pembunuhan yang dialaminya sejak 2017 silam.
"Bapak (Lukas Enembe) sudah sampaikan bahwa diskriminasi ini dilakukan dari tahun 2017 sampai dengan hari ini negara mau membunuh saya," tegasnya.
Selain itu, Elvis Tabuni juga menyampaikan, pihak keluarga sangat kecewa kepada negara atas penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Pasalnya, keluarga Lukas Enembe menilai, penetapan status tersangka tersebut cenderung kriminalisasi dan sarat muatan politis.
Padahal, seharusnya, Lukas Enembe diberikan penghargaan atss jasa dan pengabdiannya selama ini kepada negara.
"20 tahun pengabdian terhadap bangsa NKRI, mestinya harus diberi penghargaan yang terbaik, kami keluarga kecewa," tandasnya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, gubernur Papua dua periode itu langsung dicekal bepergian ke luar negeri.
Ratusan massa kemudian menduduki kediaman Lukas Enembe sebagai bentuk dukungan kepada Lukas Enembe.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.
Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Tribun Papua