Senin, 1 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Ucap Syukur Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan

Penahanan Putri Candrawathi dilakukan untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi menahan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang merupakan tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J

Menanggapi hal ini, keluarga Brigadir Yosua mengucapkan syukur.

Menurut mereka penahanan Putri Candrawathi (PC) dinanti keluarga yang selama ini selalu menyuarakan agar PC segera ditahan.

"Puji Tuhan dia udah bisa ditahan. Biar nanti kejaksaan bisa lebih baik menyikapinya,"  kata Bibi Brigadir J,  Roslin Simanjutak, seperti dikutip dari Tribun Jambi, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Kapolri Pastikan Ruang Tahanan Putri Candrawathi Sama dengan Tahanan Lainnya

Ia menyebut langkah yang dilakukan Kapolri sudah sangat tepat.

Tujuannya  agar tidak ada perlakuan khusus yang diberikan oleh PC yang menimbulkan gaduh di masyarakat.

Meskipun langkah menuju persidangan masih panjang, setidaknya suara dari Keluarga bisa didengarkan dan hukum dapat berjalan dengan adil.

Setelah penahanan ini, Roslin berharap agar jaksa  dan hakim dapat menjalankan tugasnya dengan baik terutama dalam pemeriksaan berkas dan hukuman yang diberikan.

"Kita minta kejaksaan dan hakim untuk betul-betul menjatuhi hukuman yang sesuai, dengan pembunuhan berencana, ya dikenakan pasal 340, karena sudah merencanakan pembunuhan kepada almarhum, itulah yang kami harapkan hukuman yang sesuai," ungkapnya.

Penahanan PC ini dilakukan kata Kapolri untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.

Kapolri Pastikan Ruang Tahanan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi (PC) akan menempati rumah tahanan atau rutan yang sama dengan tahanan lainnya.

"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Setelah penyerahan kasus tahap dua nanti akan diputuskan kejaksaan.

Kapolri telah  mengumumkan bahwa  istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan mulai hari ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan