Minggu, 26 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Presiden Jokowi Telah Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo

Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Eks Kadiv Propam Ferddy Sambo dari Kepolisian.

Kolase Tribunnews
kolase foto Presiden Jokowi, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pihak Istana memberikan respons dan wejangan agar Polri segera menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J sehingga tidak berlarut-larut dan citra Polri tidak rusak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Eks Kadiv Propam Ferddy Sambo dari Kepolisian. 

"Substansi kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," sambungnya.

Baca juga: Kubu Brigadir J Punya Data Intelijen Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Minta CCTV Bandara Dicek

Diwartakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan, dia akan menyiapkan langkah hukum setelah pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.

Sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.

"Abis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan kita serahkan ke pelanggarnya," ucapnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved