Polisi Tembak Polisi
FAKTA Sidang Ferdy Sambo yang Segera Digelar, Ada Dakwaan Berlapis hingga Ekspos Hasil Lie Detector
Fakta sidang Ferdy Sambo yang segera digelar. Adanya dakwaan berlapis yang mengancam Ferdy Sambo dan akan diungkapnya hasil tes Lie Detector.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta sidang Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang segera digelar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, lengkap.
Selain itu, berkas perkara obstruction of justice yang akan dijalani Ferdy Sambo dan tersangka lainnya juga sudah lengkap.
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana, di Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Selain itu, pelimpahan tahap II juga sudah terjadwalkan.
Sehingga, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan mereka.
Baca juga: Soal Hasil Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kapolri: Sebentar Lagi Dibuka di Sidang
Dirangkum Tribunnews.com, Sabtu (1/10/2022), berikut fakta-fakta sidang Ferdy Sambo yang akan segera digelar:
1. Terancam dakwaan berlapis
Dikutip dari Kompas.com, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi satu-satunya tersangka yang akan menghadapi dakwaan berlapis.
Sebab selain menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo juga menjadi tersangka dalam kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice).
2. Perkara obstruction of justice menanti persidangan

Ferdy Sambo juga akan menjalani sidang terkait kasus obstruction of justice.
Kejagung juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan dalam pembunuhan berencana Brigadir J juga sudah rampung.
Ketujuh tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri).
Selanjutnya, ada AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri), Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
Lalu, ada Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) dan AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Baca juga: Kapolri Sebut Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II Ferdy Sambo Diserahkan Senin atau Rabu Pekan Depan
3. Dua sidang dakwaan Ferdy Sambo digabung jadi satu surat
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana, mengatakan akan menggabung surat dakwaan Ferdy Sambo.
Menurutnya, untuk teknis dan efisiensi dalam persidangan, maka dua perkara yang menjerat Sambo akan digabung dalam satu surat dakwaan.
"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Fadil.
Menurutnya, soal penggabungan dua berkas perkara itu juga sesuai dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pasti digabungkan," sambungnya.
4. Hasil lie detector akan dibuka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil pemeriksaan menggunakan lie detector (alat pendeteksi kebohongan) terhadap lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah materi penyidikan.
Sehingga, hasil lie detector akan dibuka di persidangan.
“Itu kan materi, sebentar lagi kan dibuka semuanya di sidang, semuanya terang, terbuka,” kata Kapolri Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, lie detector adalah bagian dari alat bukti petunjuk.
“Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang nanti bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 5 dan 6 September 2022, kelima tersangka dan satu saksi bernama Susi melakukan tes kebohongan menggunakan lie detector atau poligraph.
Hingga kini, Polri baru mengungkap hasil dari tiga tersangka yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan hasil uji alat kebohongan atau poligraf sedianya merupakan konsumsi penyidik.
Maka dari itu, polisi menolak membuka hasil uji kebohongan Putri, Susi, dan Sambo ke publik sebelum persidangan.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan Imbas Kasus Brigadir J, Kapolri Ungkap Nasib Anak Mereka
5. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo, dari kepolisian.
Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Jenderal bintang dua tersebut telah dipecat dengan t hormat (PDTH) dari kepolisian.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), Laksamana Muda TNI Hersan, mengatakan bahwa Keppres telah ditandatangani Presiden dan salinannya sudah dikirim ke bagian SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan pada Tribunnews.com, Jumat (30/9/2022).
6. Rencana perlindungan Jaksa Persidangan Ferdy Sambo

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, merencanakan seluruh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.
Barita menyebut, dasar penempatan seluruh jaksa itu guna menjamin agar tidak terintervensi.
Kuasa hukum almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, turut menyoroti perihal rencana para jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Ferdy Sambo dkk akan ditempatkan di safe house.
"Memang betul, kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di pelataran Hotel Santika Premiere, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut kata Kamaruddin, penempatan para jaksa di tempat yang aman juga untuk meminimalisir kejadian intervensi dari luar.
Ia juga mengkhawatirkan adanya pemberian 'Doa' kepada para jaksa itu, yaitu berupa suap atau intervensi berupa amplop.
"Mohon maaf ini doa dalam tanda kutip bukan dalam keagamaan. Jangan sampai saya (disebut, red) menista lagi. Doa ini dorongan amplop," tukas Kamaruddin.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Taufik Ismail/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Bagus Santosa)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi