Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Izin Titip Anak pada Nenek dan Pengasuh Keluarga
Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri. Ia sempat izin menitipkan anak pada nenek yang berusia sekitar 82 tahun & pengasuh keluarga.
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, menyampaikan pesan untuk anak-anaknya, setelah resmi ditahan Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
"Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing. Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu, dan selalu berbuat yang terbaik," kata Putri sambil menangis, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.
Dalam keterangan terpisah, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengungkap rencana pengasuhan anak-anak Putri dan Ferdy Sambo.
Ia mengatakan, anak bungsu kliennya akan diasuh oleh nenek dan pengasuh keluarga.
"Tadi saya sempat bahas juga, sempat diskusi juga, saat ini di rumah, anak yang paling kecil akan dijaga, selain oleh pengasuh juga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 82 tahun," kata Febri.
"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya, baik bagi anak-anak yang masih kecil ataupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat ibu (Putri Candrawathi), yang jadi pesan tadi itu fokus ke anak-anaknya," tambahnya.
Baca juga: FAKTA Putri Candrawathi Ditahan: Mengaku Ikhlas, Nasib sang Anak, hingga Masih Butuh Pengobatan
Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Butuh Obat
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan kliennya masih trauma dan membutuhkan pengobatan.
Ia dan tim kuasa hukum turut mendampingi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi sebelum penahanan, Jumat (30/9/2022).
Pemeriksaan kesehatan itu juga dilakukan oleh tiga orang psikiater atau psikolog.
"Dan memang masih ada dampak-dampak situasi psikologis dan trauma yang dirasakan sampai akhirnya ada beberapa obat yang memang harus dicari," kata Febri di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
Namun, Febri mengatakan hal tersebut tidak mengurangi komitmen Putri Candrawathi untuk bisa koperatif lebih lanjut.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Putuskan Putri Candrawathi Ditahan, IPW: Polri Akhirnya Jawab Pertanyaan Publik
Alasan Putri Candrawathi Ditahan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi memutuskan untuk menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (30/9/2022).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kapolri menyebut Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor, hari ini juga kami sudah melaksanakan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan, baik kondisi jasmani dan juga psikologi," kata Kapolri, dilansir Tribunnews.com.
Penahanan Putri Candrawathi dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Putri Candrawathi Resmi Ditahan 1,5 Bulan Usai Ditetapkan Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," terang Kapolri.
Sebelumnya, Putri Candrawathi tidak ditahan sejak ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Sejak penetapan itu, Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Alasan Polri tidak langsung menahan Putih karena kemanusiaan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Milani/Gita Irawan))(KompasTV/Rofi Ali Majid)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi