Sabtu, 16 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek kemnaker.go.id, BSU Tahap 4 Cair Hari Ini

Cek kemnaker.go.id untuk melihat status pencarian BSU tahap 4. BSU tahap 4 sudah cair mulai hari ini, Senin (3/10/2022).

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Instagram @kemnaker
Penerima BSU 2022 bisa cek status pencairan tahap 4 melalui laman kemnaker.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan. BSU 2022 tahap 4 cair hari ini, Senin (3/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai melakukan penyaluran BSU tahap 4 pada Senin (3/10/2022).

Informasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 ini diumumkan Kemnaker melalui akun Instagramnya, @kemnaker.

"Tahap 4 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima," tulis akun @kemnaker pada caption.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa BSU ini diberikan kepada seluruh pekerja akibat dampak dari kenaikan BBM.

"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor," kata Ida Fauziyah pada Sabtu (1/10/2022), dikutip dari @kemnaker.

Bagi para pekerja atau buruh, dapat melakukan pengecekan status penerima BSU tahap 4 melalui laman kemnaker.go.id atau bisa juga melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: LOGIN kemnaker.go.id, BSU Tahap 4 Cair Hari Ini, Cek Status dan Rekeningmu!

Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker

1. Cek website kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun;

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran;

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda;

5. Klik login ke akun Kemnaker;

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;

7. Terakhir cek notifikasi.

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Pastikan pekerja sudah memasukkan data BSU agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.

Sebab Kemenaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukkan salah.

Maka calon penerima bantuan wajib mengubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.

Cara mengubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Jika data sudah diubah, namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Cek BSU Tahap 4 yang Cair Hari Ini Melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Cara Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir;

3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:

- NIK;

- Nama lengkap sesuai KTP;

- Tanggal Lahir;

- Nama Ibu Kandung;

- Nomor Handphone;

- Email terkini.

4. Selanjutnya klik Lanjutkan;

5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.

Baca juga: BSU Tahap 4 Cair! Segera Cek Notifikasi kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Syarat Penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan