Operasi Zebra
Razia Operasi Zebra 2022 Berlangsung 3-16 Oktober, Polantas Tidak Lakukan Tilang Manual
Razia Operasi Zebra 2022 berlaku 3-16 Oktober, Polantas tidak akan melakukan tilang manual, namun menggunakan ETLE, CCTV, dan teguran di lapangan.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Daryono
- Pasal 293 UU LLAJ
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 750 ribu
3. Menggunakan HP saat mengemudi
- Pasal 283 UU LLAJ
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 750 ribu
Baca juga: Operasi Zebra 2022, Kakorlantas Harap Kesadaran Masyarakat dalam Tertib Berlalu Lintas Meningkat
4. Tidak menggunakan helm SNI
- Pasal 291
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
- Pasal 289
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi batas kecepatan
- Pasal 287 Ayat 5
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM