Operasi Zebra
Razia Operasi Zebra 2022 Berlangsung 3-16 Oktober, Polantas Tidak Lakukan Tilang Manual
Razia Operasi Zebra 2022 berlaku 3-16 Oktober, Polantas tidak akan melakukan tilang manual, namun menggunakan ETLE, CCTV, dan teguran di lapangan.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Daryono
- Pasal 281
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Pasal 285 ayat 1
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Pasal 286
- Sanksi: Denda maksimal Rp 500 ribu
Baca juga: Tak Pandang Bulu, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa Jika Melanggar di Operasi Zebra Jaya 2022
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
- Pasal 292
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
- Pasal 288
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar bahu jalan
- Pasal 287
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam
- Pasal 287 ayat (24)
- Sanksi: Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Operasi Zebra 2022