Rabu, 13 Agustus 2025

Operasi Zebra

Razia Operasi Zebra 2022 Berlangsung 3-16 Oktober, Polantas Tidak Lakukan Tilang Manual

Razia Operasi Zebra 2022 berlaku 3-16 Oktober, Polantas tidak akan melakukan tilang manual, namun menggunakan ETLE, CCTV, dan teguran di lapangan.

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengendara sepeda motor melintas di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca Jakarta Selatan yang sudah dijaga polisi lalulintas untuk melakukan penilangan, Senin (16/7/2018). (TRIBUNNEWS/HERUDIN). Berikut ini informasi razia operasi zebra 2022. 

- Pasal 281

- Sanksi: Denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

- Pasal 285 ayat 1

- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

- Pasal 286

- Sanksi: Denda maksimal Rp 500 ribu

Baca juga: Tak Pandang Bulu, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa Jika Melanggar di Operasi Zebra Jaya 2022

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

- Pasal 292

- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

- Pasal 288

- Sanksi: Denda paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar bahu jalan

- Pasal 287

- Sanksi: Denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam

- Pasal 287 ayat (24)

- Sanksi: Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Operasi Zebra 2022

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan