Minggu, 19 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Tak Akan Bedakan Perlakuan Terhadap Tersangka Meski Bharada E Jadi Justice Collaborator 

Kejaksaan Agung menyebut tidak akan membedakan dalam memperlakukan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkapan Layar: POLRI TV RADIO
Tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E, memeragakan adegan mengambil pistol dari dalam mobil yang parkir di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III Duren Tiga Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut tidak akan membedakan dalam memperlakukan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini mengacu lantaran salah satu tersangka yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.

"Untuk Bharada E ya ini kan ada LPSK dibelakangnya, kami sudah sampaikan ke LPSK koordinasi dengan kita, perlakuan kepada RE sama saja dengan tersangka lainnya, tidak ada dibedakan," kata Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Fadil menyebut sudah menjadi hak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi semaksimal mungkin Bharada E.

"Tapi kami sebagai penegak hukum sebagai jaksa memperlakukan sama terhadap RE, nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai justice collaborator," ucapnya.

Untuk informasi, Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022). 

Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka.

Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan. Rancananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).

"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," ujar Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Tersangka Kasus Brigadir J Diserahkan ke Kejagung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dikawal Ketat

Penahanan Tersangka

Kejaksaan Agung sendiri menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.

Kemudian tiga tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved