Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kejagung akan Tahan Ferdy Sambo dan Semua Tersangka Kasus Brigadir J, Ada 3 Lokasi Penahanan

Kejaksaan menyatakan akan menahan Ferdy Sambo dan seluruh tersangka di kasus tewasnya Briigadri Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
Tribunnews/JEPRIMA
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).Kejagung menyatakan akan menahan Ferdy Sambo dan seluruh tersangka di kasus tewasnya Briigadri Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (5/10/2022) Tribunnews/Jeprima 

Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J

Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. 

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan