Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kejagung Serahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Pekan Depan

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan depan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews/JEPRIMA
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejagung akan menyerahkan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan depan, Rabu (5/10/2022) Tribunnews/Jeprima. 

"Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk menahan tersangka yang akan diserahkan pada kami, " kata Fadil. 

Adapun penahanan akan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. 

Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN) serta Arif Rahma Arifin (ARA) akan ditahan di Mako Brimob. 

Kemudian terhadap Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo(BQ) dan Irfan Widyanto (IW) akan ditahan di Bareskrim Polri. 

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Putri Candrawathi (PC) dan Ferdy Sambo(FS). Keduannya merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.  (KOMPAS.com Rahel Narda/Kristianto Purnomo)

"Sesuai koordinasi dengan Bareskrim  terhadap tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob," 

"Terhadap yang lain CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. RE RR dan KM juga ditahan di Bareskrim," kata Fadil. 

Sementara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akan ditahan di Rutan Kejagung

"Untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," lanjutnya. 

Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka itu adalah untuk memudahkan proses persidangan.

"Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin proses ini secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan tersangka ke persidangan," tuturnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan