Masyarakat Adat Uji UU Minerba ke MK, Persoalkan Pergeseran Peran Negara
MK menggelar sidang permohonan uji materiil Undang-Undang 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Ringkasan Berita:
- Pasal 35 dan Pasal 92 UU Minerba dianggap mengubah makna
- Diajukan enam pemohon
- Pemohon persoalkan pergeseran peran negara sebagai penguasa sumber daya alam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materiil Undang-Undang 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sidang perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 itu berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Kuasa hukum para pemohon, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang kali ini.
Mereka fokus pada dua pasal utama, yaitu Pasal 35 dan Pasal 92 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
“Jadi, jantungnya kami identifikasi ada dua, yaitu Pasal 35 yang mengatur perizinan dari pemerintah pusat, dan Pasal 92 yang berkaitan dengan kepemilikan hasil tambang oleh pihak swasta,” ujar Aristo.
Baca juga: Gugatan Soal Danantara Gugur di MK, UU BUMN Keburu Direvisi
Menurut Aristo, kedua pasal tersebut saling berkaitan dan dianggap mengubah makna penguasaan negara atas sumber daya alam menjadi semata urusan perizinan administratif.
Ia menilai dua pasal itu membentuk satu rezim privatisasi yang utuh.
“Kedua pasal ini membentuk satu rezim privatisasi yang utuh. Ini yang kami anggap sebagai perubahan paling mendasar dari semangat penguasaan negara atas sumber daya alam,” ujar Aristo.
Baca juga: Harapan Sri Hartono Pupus Setelah MK Tolak Perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru
Terdapat enam pemohon untuk perkara ini, yaitu Wahyu Ilham Pranoto (Pemohon I), Muhammad Faza Aulya’urrahman (Pemohon II), Fauzan Akbar Mulyasyah (Pemohon III), Yudi Amsoni (Pemohon IV), Nasidi (Pemohon V), dan Sharon (Pemohon VI).
Mereka adalah mahasiswa dan aktivis, serta warga lokal dan masyarakat hukum adat.
Para pemohon mempersoalkan pergeseran peran negara dari penguasa sumber daya alam menjadi sekadar penerima iuran dari pelaku usaha tambang.
Bunyi Pasal 35 dan 92
Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2025 berisi lima ayat. adapun bunyinya sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/ atau
c. izin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.