Senin, 18 Agustus 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Inilah Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan yang Baru Diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

AFP/JUNI KRISWANTO
Prajurit TNI dan warga sipil memberikan penghormatan kepada korban penyerbuan di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur pada 4 Oktober 2022. - Elit polisi Indonesia sedang diselidiki pada 4 Oktober atas penyerbuan stadion yang menewaskan 131 orang termasuk puluhan anak-anak. dalam salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah sepak bola. (Photo by JUNI KRISWANTO / AFP) 

Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.

Baca juga: KSAD Dudung Abdurachman Tak Segan Proses Hukum Anggota yang Terbukti Pakai Kekerasan di Kanjuruhan

Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.

Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.

Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Kasus Naik Penyidikan

Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Soal Tragedi di Kanjuruhan, Profesor di Inggris Sindir Sikap Polisi dan Manajemen Stadion yang Buruk

Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Korban Tewas Bertambah

Korban meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, kembali bertambah.

Kini, total korban yang meninggal dunia mencapai 131 orang.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan