Kamis, 11 September 2025

PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat, Berkas yang Harus Disiapkan, dan Mekanisme Seleksi

Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022, simak syarat dan berkas yang harus disiapkan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022. 

Berkas yang Harus Disiapkan

1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nunuk Suryani mengatakan, terdapat 3 jenis mekanisme seleksi PPPK Guru 2022.

Mekanisme pertama, berupa penyelesaian 193 ribu guru yang lulus passing grade.

"Para guru ini ditempatkan setelah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan." ujar Nunuk.

Pesertanya mekanisme seleksi pertama ialah guru lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021 ialah THK II guru sekolah negeri, lulusan PPG, guru swasta.

Mekanisme kedua, berupa seleksi kesesuaian atau verifikasi untuk 724.029 guru honorer negeri.

"Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian. Peserta seleksi mekanisme kedua ini ialah THK II guru honorer negeri yang mengajar kurang lebih selama 3 tahun, terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik)." jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan