Kamis, 11 September 2025

PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat, Berkas yang Harus Disiapkan, dan Mekanisme Seleksi

Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022, simak syarat dan berkas yang harus disiapkan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022. 

Kemudian mekanisme ketiga, berupa seleksi tes.

Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosiokultural.

Peserta seleksi mekanisme ketiga ini yakni guru honorer negeri yang mengajar kurang dari 3 tahun dan terdaftar pada Dapodik, lulusan PPG, guru honorer dan guru swasta yang terdaftar pada Dapodik.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Sandra Desi Caesaria)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan