Minggu, 17 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 5 Cair Minggu Depan, Ini Cara Cek di kemnaker.go.id

BSU tahap 5 rencananya akan mulai disalurkan minggu depan. Pengecekan data penerima bisa dilakukan melalui laman kemnaker.go.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
Presiden Jokowi didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyaksikan peserta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melakukan penarikan dana melalui ATM pada Mobil Kas Keliling (MKK) Bank BTN di Ternate, Maluku Utara, Selasa (28/9/2022). - Kemnaker akan menyalurkan BSU tahap 5 mulai awal minggu depan. Cek data penerima melalui laman kemnaker.go.id. 

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;

7. Terakhir cek notifikasi.

Baca juga: Status Penerima BSU Masih Calon, Simak Penjelasan Kemnaker

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Pastikan pekerja sudah memasukkan data BSU agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemnaker.

Sebab Kemnaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukkan salah.

Maka calon penerima bantuan wajib mengubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.

Cara Ubah Data Penerima BSU

Cara mengubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Apabila masih mengalami kegagalan setelah mengubah data, maka pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Status BSU: Tidak Lolos Verifikasi dan Validasi Bank? Ini yang Harus Dilakukan

Cara Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan