Rabu, 27 Agustus 2025

Pakar Pertanyakan Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi yang Berubah

Surya Darmadi alias Apeng didakwa telah merugikan perekonomian negara akibat bisnis perkebunan kelapa sawit

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, ketika hendak dipakaikan baju tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10/2022). 

Hanya saja, kata Febrie, ada beberapa item kerugian perekonomian negara yang timbul dalam kasus ini beluk dimasukkan.

"Nilai sih enggak berubah. Ahli akan tampil di persidangan untuk menjelaskan secara teknis. Jaksa akan mempertahankan di persidangan," kata Febrie. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, sebelumnya menjelaskan jumlah kerugian negara yang benar akibat perbuatan Surya Darmadi adalah yang disampaikan (JPU melalui surat dakwaannya. 

Menurut Ketut, jumlah tersebut telah dilakukan perbaikan berdasarkan perhitungan para ahli yang dilibatkan oleh Kejagung.

Ketut menjelaskan, angka Rp86,5 triliun diperoleh dari dugaan Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS yang apabila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94. Totalnya berarti adalah Rp7.710.528.838.289.

Kemudian, angka itu juga ditambahkan dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS yang bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94. Totalnya berarti adalah Rp4.916.167.585.602.

Baca juga: Kuasa Hukum Surya Darmadi Sebut Dakwaan Jaksa Dibuat Terburu-buru: Belum Saatnya Dibawa ke Sidang

Jumlah tersebut juga ditambah dengan dugaan kerugian perekonomian negara Rp73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka total kerugian yang dibuat Surya Darmadi adalah Rp86.547.386.723.891.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan