Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Bicara soal Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan
Mahfud MD tegaskan tidak akan mendorong adanya tersangka baru Tragedi Kanjuruhan, Kapolri beda pendapat, buka peluang ada tersangka lain.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam orang ditetepkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter dan dua polisi usai laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
Apakah bakal ada tersangka baru di Tragedi Kanjuruhan ?
Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara.
Ada beda pendapat soal kemungkinan tersangka baru di Tragedi Kanjuruhan.
Mahfud MD sebut dari segi yuridis, hampir dapat dikatakan kasus ini selesai.
Mahfud MD juga menegaskan tidak ada mendorong adanya tersangka baru.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebut masih buka peluang ada tersangka baru di Tragedi Kanjuruhan.
Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: dari Segi Yuridis Hampir Dapat Dikatakan Selesai
Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Indpenden Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) kemarin.
Menurutnya, dari segi yuridis dan penindakan hukum kasus Kanjuruhan sudah hampir dapat dikatakan selesai.
"Menurut saya ribut-ribut urusan Kanjuruhan itu kalau segi yuridis dan penindakan hukumnya udah hampir dapat dikatakan selesai karena tersangkanya sudah enam," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (7/10/2022).
"Kemudian yang dijatuhi sanksi administratif, pemindahan, penurunan jabatan dan sebagainya ada 10 dari aparat. Jadi untuk tanggap daruratnya sudah selesai," sambung dia.
TGIPF Kanjuruhan yang dipimpinnya, kata Mahfud, akan menggali lebih jauh persoalan-persoalan di PSSI yang selama ini selalu terulang.
Nantinya, lanjut dia, hal tersebut akan disampaikan sebagai rekomendasi yang bersifat langkah jangka panjang.
"Yang jangka pendek sebenarnya udah ada jawabannya ya itu tadi penetapan tersangka, pemecatan, kemudian perintah renovasi stadion di seluruh Indonesia kepada PUPR. Itu yang untuk jangka pendek," kata Mahfud.
"Dan jangka panjang yang menyangkut latar belakang, budaya, regulasi, dan sebagainya ini tim nanti yang akan selesaikan kepada Presiden. Sehingga sebagian laporan tim itu merupakan langkah lanjut yang dilakukan oleh Polri," kata Mahfud.

Mahfud MD Tegaskan Tidak Akan Mendorong Adanya Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan
Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan Mahfud MD menanggapi pertanyaan wartawan terkait dorongan dari tim untuk menetapkan tersangka baru selain yang sudah ditetapkan dan diumumkan polisi kemarin.
Mahfud menegaskan tidak ada dorongan darinya untuk penetapan tersangka baru.
"Saya tidak mendorong munculnya tersangka baru," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (7/10/2022).
Terkait kemungkinan tersangka baru dari personel TNI yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut, Mahfud mengatakan hal tersebut sudah ditindak oleh pihak TNI.
Ia mengatakan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menyampaikan proses hukum terkait anggotanya dalam tragedi tersebut.
Diketahui, lima orang prajurit telah diperiksa setelah diduga melakukan tindakan berlebihan dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dari lima orang tersebut empat orang di antaranya sudah mengakui.
Empat prajurit tersebut berpangkat Sersan II dan Prajurit I.
Selain itu, diketahui TNI sedang memeriksa pimpinan personel TNI di lapangan terkait prosedur.
"Saya tidak akan mendorong tersangka baru, tapi bisa saja nanti dari hasil tim itu nanti muncul. Saya tidak akan mendorong," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu sekarang saya tidak bisa dulu bicara apa-apa soal langkah-langkah baru. Karena langkah tanggap daruratnya sudah selesai," sambung dia.
Terkini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap enam orang dalam peristiwa tersebut.

Kapolri Buka Peluang Ada Tersangka Lain dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Terkait itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu bisa bertambah.
Di sisi lain, Kapolri Listyo juga menyebut anggotanya yang melanggar etik dalam kasus itu juga masih dimungkinkan untuk bertambah.
"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan kemungkinan penambahan-penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Diberitakan sebelumnya tim investigasi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Telah menetapkam enam orang sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri.
Pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses kami akan segera berkoordinasi dengan kejagung dan di wilayah Jatim proses bisa berjalan," ucapnya.
Adapun keenam tersangka dijerat pasal 359 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Listyo juga mengatakan telah mendata anggota Polri yang diduga menembakkan gas air mata saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Total, ada 11 anggota Polri yang diduga terlibat dalam penembakan.
"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Sigit.

Listyo menjelaskan penembakan gas air mata itu lantaran banyaknya penonton yang masuk ke lapangan.
Namun sebelum itu, anggotanya sempat melakukan tindakan kekuatan pencegahan untuk mengusir penonton di lapangan.
"Penonton semakin banyak yang turun ke lapangan sehingga pada saat itu kemudian beberapa anggota kemudian mulai melakukan kegiatan-kegiatan penggunaan kekuatan, seperti yang kita lihat ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC," jelasnya.
Sigit mengatakan bahwa tembakan gas air mata itu membuat para penonton panik berlarian ke luar staudon. Sebab, gas air mata itu membuat mata penonton pedih.
"Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena," ungkap Sigit.
Di sisi lain, dia mengatakan tembakan gas air mata itu sejatinya untuk mencegah suporter semakin banyak masuk ke lapangan.
"Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah," tukasnya.
Selain itu, kata dia, ada 20 anggota melanggar etik di kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Mereka kini telah diperiksa oleh tim internal Polri.

Menurut Sigit, seluruh terduga pelanggar memiliki peran yang berbeda-beda. Di antaranya, anggota yang memberikan atasan, pengawas hingga anggota anggota yang memberikan tembakan gas air mata.
"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Listyo.
Adapun rinciannya adalah anggota Polres Semarang yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS. Lalu, 2 polisi perwira pengawas dan pengendali yaitu AKBP AW dan AKP D.
Kemudian, 3 atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata yaitu AKP H, AKP US dan Aiptu BP. Sedangkan sisanya yaitu 11 polisi yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan
"Terkait temuan tersebut, tentunya setelah ini dengan segera akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, jumlah ini masih bisa bertambah," tukas Sigit. (tribun network/thf/Tribunnews.com)