Jumat, 17 April 2026

Apa Itu TMT dalam Pendataan Non-ASN? Ini Penjelasannya

TMT adalah awal mulai bekerja (Paling awal). TMT adalah singkatan dari Terhitung Mulai Tanggal.

Tangkapan Layar Laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/login
Login Akun Pendataan Non ASN. Berikut pengertian TMT dalam Pendataan Non-ASN. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut pengertian TMT dalam Pendataan Non-ASN.

Diketahui, hasil pendataan Non-ASN Tahap Prafinalisasi tahun 2022 telah diumumkan Rabu (5/10/2022).

Oleh karena itu, bagi Non-ASN yang sudah masuk dalam Lampiran Uji Publik, wajib melengkapi tambahan informasi dalam Aplikasi Pendataan yaitu TMT dan gaji terakhir yang dibayarkan pada akun Pendataan masing-masing.

Lalu apa itu TMT dalam Pendataan Non-ASN?

Dikutip dari laman bkppd.purbalinggakab.go.id, TMT adalah awal mulai bekerja (Paling awal).

Sementara itu, TMT adalah singkatan dari Terhitung Mulai Tanggal.

Baca juga: Data 152.803 Non-ASN Tak Sesuai Ketentuan, BKN Minta PPK Instansi Lakukan Validasi Ulang

Mengutip dari TribunKaltim, TMT merupakan tanggal saat Anda diangkat menjadi CPNS.

Biasanya, TMT terletak di SK yang telah diberikan oleh masing-masing instansi.

Lalu apa perbedaan TMT dengan SPMT?

TMT dan SPMT adalah dua hal yang berbeda.

SPMT adalah singkatan dari Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.

Sehingga, SPMT merupakan surat pernyataan tugas.

Lebih jelasnya, SPMT adalah surat yang menyatakan Anda telah dapat memulai waktu bekerja.

Nantinya, Anda bisa meminta dibuatkan SPMT agar dapat memulai kerja dan mendapatkan gaji sebagai CPNS.

SPMT biasanya akan dibuatkan oleh masing-masing instansi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved