Jumat, 22 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Mantan Hakim Agung Yakin Ferdy Sambo Tidak Bakal Dihukum Seberat-beratnya

Gayus mengemukakan proses persidangan yang dijalani oleh Ferdy Sambo dan tersangka lainnya masih berada di tingkat paling pertama.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim yang menyidangkan kasus Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak akan menjatuhkan hukuman paling berat yakni pidana mati.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkapkan alasannya.

Menurutnya kemungkinan majelis hakim hanya akan memberikan hukuman setimpal sesuai perbuatan Ferdy Sambo yang kini telah jadi tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.

“Hakim tetap menggunakan legal justice, keadilan hukum, kepada semua pihak," kata Gayus Lumbuun pada Senin (10/10/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

"Hakim tidak akan berpikir menghukum berat atau seberat-beratnya. Hakim berpikir menghukum setimpal dengan perbuatannya."

Baca juga: IPW: Bareskrim Harus Periksa Ferdy Sambo Soal Private Jet

Selain itu, kata Gayus, berat hukuman yang bakal dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo juga sangat tergantung dari konstruksi perkara yang ada dalam surat dakwaan.

Juga kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan.

 “Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice dengan legal justice-nya," ucap Gayus Lumbuun.

"Sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan jaksa, dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini.”

Gayus mengemukakan proses persidangan yang dijalani oleh Ferdy Sambo dan tersangka lainnya masih berada di tingkat paling pertama.

 Oleh karena itu, Gayus meuturkan masih akan ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

“Ini kan masih di tingkat PN, di bawah, nanti ada PT dan ada dua upaya hukum lainnya biasa dan luar biasa seperti kasasi dan PK (Peninjauan Kembali),” ucap Gayus.

“Masih ada jenjang-jenjang lebih tinggi untuk mengadili secara adil."

Sebelumnya, penyidik tim khusus (Timsus) Polri telah melaksanakan pelimpahan tahap II dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 Mereka melimpahkan berkas perkasa, barang bukti, sampai tersangka yang berjumlah 5 orang kepada jaksa penuntut umum.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved